.......Sat Reskrim adalah unsur pelaksana utama pada Polres yang berada di bawah Kapolres. Sat Reskrim bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban / pelaku remaja, anak dan wanita, serta menyelenggarakan koordinasi & pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS, Sesuai ketentuan hukum dan perundang - undangan. Sat Reskrim di Pimpin oleh Kepala Sat Reskrim, di singkat Kasat Reskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
|