.......Sat Samapta adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres. Sat Samapta bertugas menyelenggarakan/ membina fungsi kesamaptan Kepolisian /tugas Polisi umum dan pengamanan obyek Vital, termasuk pengambilan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian masa dan pemberdayaan bentuk pengaman swakaras masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sat Samapta di Pimpin oleh Kepala Sat Samapta, di singkat Kasat Samapta, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
|