.......Sat Lantas adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres. Sat Lantas bertugas menyelenggarakan / membina fungsi lalulintas Kepolisian, penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyaratkat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi /kendaraan bermotor, penyelidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dalam bidang lalulintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan pelanggaran lalulintas. Sat Lantas di Pimpin oleh Kepala Sat Lantas , di singkat Kasat Lantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
|